Pria Bertato Dicokok Polisi Kasus Sabu
HABIBI/CE Dua tersangka narkoba saat digiring oleh Petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong.-HABIBI/CE-
CURUP, CE - MF (44) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan YS (38) warga Pulo Geto Kabupaten Kepahiang, tak berkutik saat diamankan Polres Rejang Lebong. Kedua pria bertato yang juga keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.
Wakapolres Rejang Lebong,Kompol Yusiady SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa keduanya diamankan dalam periode 21 Oktober hingga 6 November 2023. Dimana keduanya juga ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:100 Personil Disiagakan Tertibkan APK Caleg, Satpol PP 30 Personil
BACA JUGA:IV Suku Menanti Raih Rp 50 Juta Desa Wisata, untuk Peningkatan Sarpras Pariwisata
"Mereka ini ditangkap Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Dimana BB yang diamankan yakni narkoba jenis sabu," ujar Wakapolres saat memimpin press release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (21/11).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra menambahkan bahwa BB yang diamankan dari keduanya, yakni 2 paket besar, 6 paket sedang dan 3 paket kecil.
"Dimana dari 11 jenis paket sabu tersebut, berat totalnya mencapai 124,11 gram," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan jika MF pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sementara untuk YS dalam pengakuannya baru 1 kali ini melakukan. Dimana pengakuan keduanya kepada polisi, jika perbuatan itu dilakukan karena untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
"Akibat perbuatan itu, keduanya terancam pasal 112 ayat 1. Sebagaimana ancaman dalam pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.