Masa Pemutakhiran Dapodik Diperpanjang Hingga 15 April

Ilustrasi Dapodik--

Curupekspress.bacakoran.co -Setelah sebelumnya pada masa pemutakhiran data sarana prasarana di data pokok pendidikan (Dapodik) yang berakhir pada 31 Maret 2024 lalu, akan tetapi dalam pemutakhiran tersebut, data yang diterima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi masih sangat rendah, sehingga batas waktu pemutakhiran Dapodik tahun 2024 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2024 yang mengacu pada surat Sekjen nomor 10034/A1/PR.07.05/2024 tanggal 27 Maret 2024 kemarin. Hal ini disampaikan oleh kepala seksi sarpras SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Richi Septian yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus Bidang SMP Dikbud Rejang Lebong tahun 2023/2024.

"Pihak Kemendikbud Ristek menggunakan Dapodik instrumen serta validasi data sarana prasarana sebagai acuan pengalokasian dana DAK Fisik tersebut kepada sekolah di tahun 2025 mendatang, yang mana hasil pemantauan per tanggal 27 Maret 2024, jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pemutakhiran dan pengunggahan data sarana prasarana Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 52.403 satuan pendidikan atau 35,49 persen dari total satuan pendidikan yang tercatat memiliki ruang rusak sedang dan berat, sedangkan proses verifikasi hasil pembaharuan data oleh dinas pendidikan baru sebanyak 45.854 satuan pendidikan atau 93,22 persen dari total satuan pendidikan yang telah diunggah, atas rendahnya data hasil pemutakhiran tersebut sehingga diperjang masanya," ujarnya.

BACA JUGA:Libur Madrasah Serentak SD/SMP, Masuk Pasca Idul Fitri Lebih Awal

BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Dilaksanakan Serentak

Dijelaskan Richi jika pemutakhiran data dapodik , perencanaan yang tepat dan berkualitas maka akan menentukan perencanaan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2025 mendatang.

"jika masing - masing Dapodik sekolah belum benar maka sudah dapat dipastikan selamanya sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan tersebut melalui alokasi DAK fisik tersebut, jika laporan sarana prasarana sekolah nya pun sudah benar di dalam Dapodiknya, itupun belum bisa dipastikan bakal mendapatkan bantuan Dak, karena jumlah anggarannya juga sangat terbatas, apalagi dari data Dapodik tersebut juga akan kembali diseleksi melalui Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) oleh pihak Kemendikbud Ristek," tegasnya. 

Tag
Share