Ini Batas Waktu Guru dan Kepsek untuk Daftar Kurikulum Merdeka

ILUSTRASI/NET--

Curupekspress.bacakoran.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) telah mewajibkan sekolah seluruh sekolah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sehingga pihak kementerian sudah menetapkan batas waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka yakni hingga 28 April 2024 mendatang.

sehingga membentuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Adapun di dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan dalam bab 4 pasal 31 tentang adanya ketentuan peralihan penggunaan kurikulum yang wajib guru dan kepala satuan pendidikan ketahui bahwa Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 dan, Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028, serta Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.

Sementara itu, uji publik yang dilakukan oleh Kemendikbud dan BSKAP mengenai implementasi Kurikulum Merdeka, memang mendapatkan hasil yang baik,  sehingga  Kurikulum Merdeka akan dijadikan sebagai Kurikulum Nasional.

Beberapa keunggulan yang dirasakan sekolah  yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, yakni sekolah memiliki kebebasan dan Fleksibilitas dalam pembelajaran, Peningkatan kualitas pembelajaran, Peningkatan kinerja siswa, Peningkatan kolaborasi dan partisipasi baik antar guru, guru dan siswa maupun siswa dengan siswa, Peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sekolah, Berikut syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 adalah sebagai berikut:

1. Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.

2. Memiliki akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id)

3. Mengunduh aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id4. Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai5. Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka. 

Tag
Share