Belasan Kendaraan Knalpot Brong Diamankan, Motor Ditahan 3 Bulan
Iptu Melisa STrk SIK==--
Curupekspress.bacakoran.co - Sedikitnya saat ini ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan oleh Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK menyampaikan, kendaraan-kendaraan yang diamankan itu ditindak tegas dengan berbentuk tilang.
Dimana sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Kendaraan yang ditilang akan ditahan sementara di Polres Rejang Lebong sampai batas waktu yang sudah tertera, yakni 3 bulan lamanya.
"Untuk memberikan efek jerah, kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terlibat Bali ini akan kita amankan selama 3 bulan," ujar Kasat.
BACA JUGA:Soal Umrah Gratis 2024, Ini Kata Pemkab Rejang Lebong!
BACA JUGA:Sempat Tinggi, Ini Harga Terbaru Daging Ayam di Rejang Lebong!
Lebih lanjut diterangkannya, pelaksanaan hunting terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini akan dilaksankan secara berkelanjutan.
Jika kedapatan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong ungkapnya, akan langsung diamankan oleh unit yang bertugas.
"Dalam hal ini kita hanya melakukan kegiatan dalam bentuk hunting. Namun jika ada pelanggar yang fatal menyalahi aturan, maka saat itu juga akan langsung kita tilang dan amankan," singkatnya.