BPH Migas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

ist SPBU.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus disalurkan tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terus mengawasi penyalurannya agar bisa dinikmati masyarakat kurang mampu. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati memaparkan BBM dapat menggerakan sektor ekonomi, seperti sektor pariwisata dan diikuti sektor UMKM, nelayan hingga petani.  

"Sektor inilah yang kami harus layani. BBM subsidi yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Disway, Jumat 3 Mei 2024. 

Erika menambahkan, BPH Migas melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia.  Hal ini bertujuan untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.  

BACA JUGA:KPK Geledah Setjen DPR, Sita Dokumen dan Bukti Transfer

Untuk itu, BPH Migas membutuhkan bantuan masyarakat dalam pengawasan, agar BBM subisidi tepat sasaran. 

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di Nomor WhatsApp 081230000136," tukasnya. 

Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menerangkan, untuk menjamin subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan masyarakat mudah mendapatkan BBM. 

Untuk itu, BPH Migas telah merilis Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).

“Untuk mempermudah dalam mendapatkan BBM Subsidi kami telah memfasilitasi dan mempermudah dengan menggunakan Surat Rekomendasi.

Surat ini dapat digunakan untuk berbagai sektor seperti nelayan, petani, hingga UMKM,” ucapnya. 

Di tempat terpisah, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan subsidi dan kompensasi untuk BBM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“BBM Subsidi ini menggunakan uang negara, jadi harus tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga, penggunaannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Tag
Share