Truk Batu Bara Wajib Melintas Sesuai Jadwal

Rachman Yuzir SE--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE kembali menegaskan bahwa berbeda dengan truk, bus, dan angkutan lainnya.

Khusus truk muatan batu bara tidak boleh melintas selama jam kerja atau jam ramai.

Karena sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu sejak beberapa waktu lalu. Khusus truk muatan batu bara memiliki jam khusus untuk melintas di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang dan sekitarnya.

"Khusus untuk truk muatan batu bara, itu bisa melintas di wilayah Rejang Lebong pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sehingga diluar jam tersebut, truk muatan batu bara dilarang keras untuk melintas," ujarnya.

BACA JUGA:DLH Segera Lakukan Pemangkasan Pohon Besar, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Kawal Pembangunan Pagar Halaman Kantor Camat!

Yuzir juga mengingatkan, truk batu bara tidak boleh membawa muatan melebihi tonase yang sudah ditetapkan.

Karena dengan muatan berlebih, dapat menyebabkan kerusakan jalan, dan juga bisa berakibat laka.

"Belajar dari kasus OTT di timbangan kemarin, kami yakin tidak ada lagi truk batu bara yang membawa muatan melebihi tonase. Namun kai tetap mengingatkan, agar supir tidak memaksakan diri membawa muatan berlebih," singkatnya. 

Tag
Share