Sebar Foto Syur Wanita, Seorang Pria Diamankan Polres Rejang Lebong!
Press rilis ungkap kasus UU ITE di Polres Rejang Lebong.-HABIBI/CE-
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Lantaran menyebarkan foto syur seorang wanita, AS (47) warga Kota Pekan Baru Provinsi Riau, harus berurusan dengan Polres Rejang Lebong.
Dimana foto syur milik seorang warga Rejang Lebong sebut saja Bunga --bukan nama sebenarnya--
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH CPHR didampingi Kasi Humas AKP S Simanjuntak menerangkan, dari informasi yang terhimpun oleh pihaknya.
AS tak hanya menyebar foto syur korban, tetapi AS juga diduga telah melakukan penipuan dan pengancaman terhadap korban.
"Atas dasar laporan yang kami terima, AS diamankan karena diduga melakukan tindak pidana aksi pornografi. Sebagaimana
BACA JUGA:Pembayaran Tagihan Air Makin Mudah, Perumda TBK Perluas Metode Pembayaran!
BACA JUGA:Pemkab RL Berhasil Pertahankan WTP Sejak 2018
dimaksud dalam pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ujar Kasi Humas.
Adapun kronologis aksi pornografi yang dilakukan oleh AS jelas Kasi Humas.
Berawal saat tersangka mengenali korban melalui Facebook (FB).
Dimana saat itu, tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan pembantu rumah tangga di FB.
Lalu korban yang berminat, menghubungi tersangka dan mengatakan, bahwa dirinya sedang memerlukan uang untuk membayar hutang.
Sehingga setelah lama berkenalan, tersangka mengajak korban untuk melakukan panggilan video call (VC) melalui Whatsapp (WA).
Disaat itulah tersangka merayu dan membujuk korban, untuk memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya, dengan dijanjikan akan di kirim uang Rp 3 juta.
Sontak demikian, korban yang membutuhkan uang pun menuruti permintaan tersangka, dengan memperlihatkan alat kelamin serta payudaranya kepada tersangka.