Bacalon Perseorangan di Rejang Lebong Mulai Muncul

Ujang Maman S Sos--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Bakal calon perseorangan di Kabupaten Rejang Lebong mulai muncul jelang Pilkada serentak 2024.

Ini setelah Selasa 7 mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menerima kedatangan DR (HC) Sambas SIP SH MH di Sekretariat KPU yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Hanya saja, dikatakan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos bahwa kedatangan Sambas ke KPU Rejang Lebong baru sebatas koordinasi.

Dimana kata Ujang, bahwa DR Sambas berkoordinasi dengan KPU dan bertanya terkait dengan mekanisme serta tahapan maju Pilkada Rejang Lebong melalui jalur perseorangan.

BACA JUGA:15 Peserta CAT PPK di Rejang Lebong Langsung Gugur!

BACA JUGA:Begal Viral di Rejang Lebong Ternyata Residivis dan Terlibat Puluhan TKP, Begini Pengakuannya!

"Sebelumnya 2 hari yang lalu, pak Sambas telah berkomunikasi via pesan WA, ingin bersilaturahmi dengan KPU terkait dengan niat beliau untuk maju Calon Bupati melalui jalur perseorangan," sampainya.

Sementara itu, kata Ujang baru ada 1 nama  yang berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong.

Karena terkait dengan penyerahan dukungan itu, mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei.

"Pertemuan tadi hanya sebatas diskusi, beliau menanyakan bagaimana tata cara untuk maju menjadi calon bupati melalui jalur perseorangan," katanya.

Sekedar mengulas, bahwa bakal calon kepala daerah yang bakal maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 27 November mendatang, wajib mengantongi minimal 20.840 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, bakal pasangan calon juga harus melengkapi form lain yang juga menjadi syarat. 

Dimana jumlah minimal dukungan tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu sebelumnya sebanyak 208.394 orang.

Dimana 20.840 dukungan itu merupakan 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya yang kemudian dilakukan pembulatan ke atas.

Tag
Share