Kemenag Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji

ist Ilustrasi haji.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI beri sanksi kepada jemaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi untuk haji.

Saat ini kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi. Pada tahun 2024, sebanyak 221.000 jemaah kuota haji Indonesia. 

Kemudian, ada pula 20.000 tambahan kuota yang didapatkan. Demikian, total kuota haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi sebanyak 241.000 jemaah. 

Rincian adalah 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mewanti-wanti adanya risiko jika masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa untuk haji. 

BACA JUGA:Gagal Piala Thomas dan Uber, Ini Kata Susi Susanti

Anna juga meminta masyarakat waspada agar tidak tertipu tawaran atau iklan berangkat haji dengan visa untuk haji tanpa antrean. 

Sebab, pada periode haji tahun 2023, banyak kasus jemaah yang dideportasi saat tiba di Arab Saudi. Salah satu kasus yang terjadi karena masalah visa.

Selain itu, ada pula risiko lain yang lebih berat dialami jemaah haji apabila tidak menggunakan visa haji yang resmi.

Anna menyampaikan bagi jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa haji yang resmi, maka dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. 

"Selain tidak bisa beribadah haji an adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan," kata Anna dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 7 Mei 2024. 

"Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," sambungnya. 

Oleh karena itu, Anna mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa yang resmi, seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple. 

Anna juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa resmi haji. 

Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan