Sejumlah OPD Buka Layanan Terpusat di MPP Rejang Lebong, Ini Daftarnya!
Aktivitas layanan masyarakat di MPP Rejang Lebong.-ARI/CE -
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sejak melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyebut hingga saat ini setidaknya sudah ada 23 jenis pelayanan yang hadir dan tersedia di MPP yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal.
"Berdasarkan data yang sudah terhimpun, jumlah layanan yang tersedia di MPP sekarang sudah ada sebanyak 23 jenis layanan," kata Sekretaris DPMPTSP Rejang Lebong, Agus SH kepada wartawan.
Adapun 23 jenis layanan dimaksud, sebut dia, 10 layanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Rejang Lebong dan 13 layanan dari instansi vertikal.
Ia memaparkan, untuk 10 layanan OPD antara lain Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) membuka pelayanan konsultasi terkait pajak dan retribusi daerah, serta mencetak ID Billing pembayaran pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Puskesmas Curup Jamin Kualitas Mutu Layanan Masyarakat
BACA JUGA:Ini Sejumlah Titik Jalan yang Bakal Diperbaiki Tahun 2024, Perbaikan Segera Dilakukan!
Lalu Dinas Sosial (Dinsos) jenis pelayanan yang ada yakni cek data DTKS Kemensos RI dan cek bansos Kemensos RI.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) membuka jenis pelayanan pembuatan AK 1 (kartu pencari kerja), rekomendasi ID passport, permohonan pendaftaran bursa kerja khusus.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka jenis layanan seperti pembuatan SPPL, menerima berkas UKLPL dan menerima berkas praktek limbah B3. Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka jenis layanan seperti layanan UHC, menerima berkas pelayanan perizinan dan menerima berkas pelayanan P-IRT.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka jenis layanan seperti sinkronisasi data kependudukan, rekam KTP-el, cetak KK dan KTP yang sudah terdaftar dan online aplikasi Silakmaro.
Kemudian Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka jenis layanan seperti rekomendasi penelitian S2, izin melapor organisasi sosial, menerima berkas pendaftaran ormas dan menerima arsip izin penelitian S1.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) membuka layanan seperti rekomendasi izin berusaha (perdagangan, industri dan koperasi).
"Dinas PUPRPKP membuka layanan seperti izin tata ruang, pemukiman dan lain-lain. Dan termasuk juga DPMPTSP yang melayani seluruh perizinan usaha," imbuhnya.
Untuk diketahui, MPP sendiri berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup (gedung eks RSUD Curup). Waktu pelayanan Senin - Jumat buka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.