Residivis Begal Kembali Masuk Bui

DOK/POLRES RL Pelaku diamankan Polsek Sindang Kelingi.-DOK/POLRES RL -

CURUP, CE - Dua kali masuk penjara, nampaknya tak membuat jera DE (30) warga Kecamatan Sindang Kelingi. Pasalnya, DE menjadi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi pada 31 Agustus 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak menerangkan bahwa DE diamankan pada Rabu (22/11). 

Dimana DE ini bukan pelaku pertama yang diamankan, karena sebelumnya AR warga Kota Lubuklinggau telah diamankan lebih dahulu tak lama setelah kejadian.

"Untuk pelaku DE, diamankan pada Rabu Siang. Saat ini terhadap pelaku masih dalam pengembangan, guna mengungkap pelaku lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Mahasiswa Murni Gantung Diri

BACA JUGA:Pengadaan Logistik

Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap DE bermula saat Polsek Sindang Kelingi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Mendapati informasi itu, kemudian Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin Kapolsek Iptu M Dodi Mardiansyah langsung  bergerak menuju rumah pelaku.

"Pada saat itu lah terhadap rumah tersebut digerebek, pelaku pun dengan upaya paksa langsung ditangkap," sampainya.

Lanjut Kasi Humas, bahwa pelaku DE dari hasil pemeriksaan merupakan pemain lama dan berulang kali masuk bui. Dimana dalam aksi tersebut, ada 5 pelaku yang 2 pelakunya sudah berhasil diamankan.

"Pelaku ini residivis kasus curas dan pengakuan sudah 2 kali melakukan aksinya," katanya.

Sekedar mengulas, bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. Kali ini menimpa Didit Saputra (23) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Sawangan Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Kejadiannya pada 31 Agustus lalu sekira pukul 23.30 WIB yang modus operandinya, korban dicegat oleh para pelaku dan sepeda motor korban Yamaha Vixion dirampas karena sebelumnya korban mendapat ancaman senjata tajam (Sajam).

Pasca kejadian itu, 1 pelaku yang berhasil diamankan ini, yakni AR alias DK berusia 29 tahun. Sedangkan BB yang berhasil diamankan Yamaha Vixion milik korban, dan Honda Beat milik pelaku. Saat kejadian korban bersama dengan kakak iparnya pulang dari tempat hajatan di Belitar Seberang. Dimana setibanya di TKP, motor korban dan kakak iparnya dipepet oleh 5 orang yang tak dikenal dan meminta korban menyerahkan motor. Korban yang mendapat ancaman, langsung menyerahkan motor. Namun motor tersebut tidak dapat dihidupkan, dan kemudian di step. Selanjutnya korban pun berteriak.

Kemudian secara bersamaan ada rombongan Kades yang melintas dan mendapati adanya kejadian tersebut. Kemudian Kades langsung menghubungi Polsek Sindang Kelingi, hingga kemudian pelaku DK berhasil diamankan bersama-sama dengan warga.

Tag
Share