Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

ist Proses penyitaan rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu, berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. 

“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024. Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.

Tim Pelacakan Aset dan tim penyidik Jampidsus menyita aset tersebut pada 14 Mei 2024. Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

BACA JUGA:PKS Tolak Keras Usulan Melegalkan Money Politic dalam Pemilu

"Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucap Ketut. 

Diketahui, Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan