Job Fair Kurangi Angka Pengangguran

Pelaksanaan giat job fair 2024 di GSG beberapa hari lalu.-ARI/CE -

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Melalui kegiatan job fair hybrid 2024 yang telah dilaksanakan pada 16 Mei 2024 lalu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rejang Lebong berharap pelaksanaan job fair tersebut dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinas Nakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kabid Bina Penta dan Latas, Lidya Umarah S IP MSi yang diwawancara, mengatakan kegiatan job fair ini menjadi bagian penting program Pemkab Rejang Lebong dalam mengurangi dan menekan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

"Karena salah satu tujuan utama kita memang ingin membantu masyarakat dalam memperoleh pekerjaan, sehingga kami berharap akhirnya bisa mengurangi jumlah pengangguran di Rejang Lebong," jelasnya.

Adapun jumlah peserta yang datang mengikuti jon fair, sebut dia, lebih dari 260 pencari kerja. Sementara kuota pekerjaan yang tersedia sebanyak 590 lowongan kerja termasuk magang keluar negeri seperi Jepang dan Jerman.

BACA JUGA:Rundown Malam Puncak Disusun

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tes Wawancara Calon PPS!

"Jadi antara jumlah lowongan kerja akan mampu mengcover jumlah pencari kerja yang datang," ucapnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini atau tepatnya lima hari setelah pelaksanaan kegiatan job fair hybrid 2024, belum ada satupun perusahaan yang melaporkan hasil perekrutan atau penerimaan karyawan kepada Naketrans.

"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang menyampaikan laporan terkait penerimaan karyawan baru dari hasil job fair di tanggal 16 Mei kemarin," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan dan saat pelaksanaan job fair memang Nakertrans telah meminta kepada masing-masing perusahaan untuk dapat memberikan laporan terkait penerimaan karyawan. Yang mana laporan tersebut juga akan dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Seperti diketahui pada saat job fair kemarin ada perwakilan dari kementerian yang datang dan hadir langsung, nah mereka juga mensupport sehingga hasil job fair itu nanti kita laporkan," terangnya.

Adapun waktu yang diberikan bagi perusahaan untuk dapat melaporkan hal tersebut, lanjut dia, paling lambat sebulan setelah pelaksanan job fair. Sebagian besar perusahaan pun menyanggupi hal itu.

"Tapi memang ada beberapa yang tidak bisa karena tahapan rekrutmennya cukup panjang. Terus seperti LPK yang menyediakan jasa kursus bahasa, bisa jadi di tengah jalan pesertanya berhenti," tandasnya.

Tag
Share