Ini Harga Hewan Qurban di Rejang Lebong!

Salah satu peternakan sapi milik toke di Rejang Lebong.-ARI/CE-

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Menjelang pelaksanaan Idul Adha atau hari raya kurban tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui harga-harga hewan kurban berdasarkan jenisnya.

Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut harga hewan kurban di wilayahnya saat ini mulai di harga Rp 3 juta sampai Rp 21 juta tergantung jenis hewan.

"Harga hewan kurban di Rejang Lebong dengan menjelangnya hari raya kurban cukup variatif tergantung jenis hewan yang akan dibeli," kata Kepala Distankan Rejang Lebong Drs Amrul Eby yang didampingi Kabid Peternakan, drh Wenny Haryanti kepada wartawan di Curup.

Dipaparkannya, untuk hewan kurban sapi estimasi harga jualnya saat ini Rp 16,5 juta per ekor, kerbau estimasi harga jualnya saat ini Rp 21 juta per ekor, kambing estimasi harga jualnya saat ini Rp 3 juta - 4,5 juta per ekor, dan domba estimasi harga jualnya saat ini Rp 3 juta per ekor.

BACA JUGA:43 Desa/Kelurahan di Rejang Lebong Berstatus Destana, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Kelurahan Cawang Baru, Bangun Rabat Beton dan Irigasi

"Itu harga yang diperkirakan dengan situasi saat ini, harga itu juga berdasarkan pendataan yang dilakukan ke sejumlah peternakan yang ada di Rejang Lebong," jelas dia.

Adapun terkait stok atau ketersediaan hewan kurban di Rejang Lebong, pihaknya mengklaim bahwa pasokan hewan kurban yang ada dipastikan mampu memenuhi kebutuhan kurban tahun ini.

"Kami pastikan ketersediaan hewan kurban di Rejang Lebong sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih mencari hewan kurban," ucapnya.

Wenny menjelaskan, adapun stok atau ketersediaan hewan kurban di Rejang Lebong saat ini total ada sebanyak 3.077 ekor. Sementara estimasi kebutuhan hewan kurban sebanyak 2.067 ekor.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengimbau bagi pedagang ternak kurban yang membawa atau membeli hewan ternak dari luar daerah wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Selain SKKH juga perlu dilengkapi surat jalan lalu lintas yang dikeluarkan oleh dinas terkait," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan