Spekulasi Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilkada, Usai MA Ubah Batas Usia

ist Prof Romli.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Muncul spekulasi isu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bakal maju dalam Pilkada Serentak 2024 ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) ubah syarat batas usia calon kepala daerah. 

Putra Presiden Jokowi itu dikabarkan akan turut meramaikan pertarungan dalam Pilkada Jakarta.  

Atas santernya isu Kaesang bakal maju Pilkada itu, muncul juga pertanyaan seputar apakah langkah ini merupakan strategi untuk mengangkat elektabilitas partai yang mengalami penurunan signifikan dalam Pemilu 2024 atau sekadar memeriahkan Pilkada? 

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Lili Romli, berpendapat pernyataan demikian diragukannya. 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Menurutnya, peningkatan elektabilitas PSI memerlukan langkah-langkah lebih substantif, seperti membenahi organisasi, konsolidasi internal, dan pembangunan kader yang kuat untuk mendapatkan dukungan yang kokoh dari masyarakat. 

Peningkatan elektabilitas partai bukan serta merta memajukan ketua partai politiknya, tetapi perlu melakukan konsolidasi hingga kaderisasi yang optimal. 

"Saya agak ragu, Kalau untuk mendongkrak PSI harus membenahi organisasi, melakukan konsolidasi, melakukan kaderisasi sehingga mengakar di masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi Senin 3 Juni 2024. 

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun mengundang perbincangan yang intens.  

Pasalnya, usai keputusan tersebut, nama Ketua partai PSI Kaesang Pangarep muncul dalam bursa Pilkada  Jakarta. 

"Memang publik heran dengan putusan MA tersebut, sehingga kemudian publik mengaitkan dengan Kaesang yang sedang digadang-gadang maju Pilgub  Jakarta," ujar pengamat politik, Profesor Lili Romli, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jumat 31 Mei 2024. 

Kontroversi terutama muncul karena usia Kaesang yang belum genap 30 tahun.  

Namun, menurut penafsiran baru dari putusan MA, Kaesang bisa maju karena ketentuan usia 30 tahun berlaku bukan saat pendaftaran, tapi saat pelantikan.

Jika Kaesang benar-benar maju dalam kontestasi Pilgub  Jakarta, publik akan merespons dengan beragam pendapat.  

Tag
Share