312 Randis Nunggak Pajak

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah yang diwawancara CE.

"Tercatat untuk saat ini jumlah randis milik Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak ada ratusan unit, atau tepatnya 312 unit," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa jumlah tersebut berdasarkan data per Januari sampai Mei 2022.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Usulkan Hibah Aset Ini ke Kementerian!

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Bendungan Trokon Meninggal Dunia Ternyata Pelajar SMKN Rejang Lebong, Begini Kronologisnya

Adapun rincian kendaraan dinas tersebut diantaranya, kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor sebanyak 253 unit dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 32.446.500. Kemudian kendaraan roda empat (R4) sebanyak 58 unit dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 141.951.500.

"Dengan begitu total atau keseluruhan nilai tunggakan pajak randis yang ada dilingkup Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp 174.398.000, dari berbagai OPD/instansi," jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dari Pemkab Rejang Lebong hingga menunggak pembayaran pajak ratusan randis dimaksud.

Dirinya juga menuturkan, jika ada randis yang tidak layak pakai atau rusak berat dan belum mengajukan penghapusan aset, maka pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan penghapusan aset. Ini bertujuan agar wajib pajak terhadap aset itu bisa diputus.

"Selama mereka tidak mengajukan penghapusan identitas kendaraan, maka pajak kendaraan tersebut tetap berjalan sebagai tunggakan. Dan kami pun akan terus melakukan penagihan sebagai kewajiban," ujarnya.

Diharapkannya, bagi OPD yang merasa memiliki tunggakan randis agar dapat dilakukan pelunasan sesuai dengan nilai pajak kendaraan.

Tag
Share