Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal KDRT Ancaman Hukumannya Berat!

Iptu Denyfita Mochtar STrK--

BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan, AH (38) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara tega melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Wandra Hafis (44) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, tersangka AH terancam hukuman berat dan bakal lama mendekam di balik jeruji besi.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku yang merupakan istri korban statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STr K

Meski demikian terang Kasat, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut akan kasus ini.

Terutama untuk mendalami motif yang membuat pelaku nekat membunuh suaminya sendiri.

BACA JUGA:Kronologi Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepeleh, 5 Warga Rejang Lebong Meninggal Karena TBC

Karena sebelumnya, motif pelaku adalah permasalahan ekonomi, dan juga pelaku diduga mengalami depresi atau stress. 

"Motif awal memang karena permasalahan ekonomi dan diduga depresi. Akan tetapi untuk lebih lanjut, kami masih terus mendalami motif lainnya," terang Kasat.

Sementara dikatakannya, tersangka ini dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT

Yakni Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dimana pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Pelaku disangkakan pasal 44 tentang KDRT, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," singkatnya.

Tag
Share