Tusuk Teman Hingga Meninggal, Pemuda Rejang Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat digelandang polisi.-NICKO/CE -
"Setelah kejadian itu, pelaku kembali melihat korban sedang bersama rekannya melintas didepannya. Sehingga teman pelaku yang kesal kembali mengejar korban, dan berkelahi dnegan korban. Kemudian disaat bersamaan, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga korban langsung jatuh dan tergeletak," ungkap Kapolsek.
Atas kejadian itu lanjut Kapolsek, pelaku disangkakan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
"Untuk para pelaku, diancaman penjara selama-lamanya 12 tahun," tandasnya.