Ini Aturan PPDB Jalur Zonasi SD di Rejang Lebong, Sekolah Harus Tahu!
Aktivitas anak sekolah SD di Kabupaten Rajang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD di Rejang Lebong akan segera dimulai pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa jalur zonasi PPDB jenjang SD di daerahnya tahun ini sebesar 70 persen.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Dra Noprianto MM kepada wartawan.
"Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PPDB pada TK, SD, SMP dalam Kabupaten Rejang Lebong tahun pelajaran 2024/2025, jalur zonasi dalam PPDB SD paling sedikit 70 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," sampainya.
BACA JUGA:Sekolah Ini Sudah Jaring 85 Siswa Baru, Targetkan 180 Siswa Hingga PPDB Selesai!
BACA JUGA:PPDB Harusnya Dilakukan Secara Transparan
Kemudian, sambung dia, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga orang tua/wali yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
"Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten lain, persentase dan radius zona terdekat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis," jelasnya.
Selain itu juga ada jalur afirmasi, kata dia, siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen.
Lalu jalur pindah orang tua paling banyak 5 persen, kemudian seluruh satuan pendidikan wajib menerima siswa berkebutuhan khusus pada sekolah masing-masing paling banyak 5 persen.
Dalam hal ini pihaknya berpesan, kepada seluruh sekolah jenjang SD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam proses pelaksanaan PPDB tersebut.
"Masing-masing sekolah kami minta supaya menaati aturan PPDB itu sebagaimana mestinya sesuai dengan Perbup dan juknis," tuturnya.
Ia memaparkan, waktu pendaftaran peserta dimulai tanggal 1 - 3 Juli 2024, verifikasi dan pengesahan tanggal 5 - 6 Juli 2024, pengumuman hasil pendaftaran tanggal 8 juli 2024, daftar ulang tanggal 9 - 11 Juli 2024, pemantapan kelas tanggal 12 - 13 Juli 2024, hari pertama masum sekolah tanggal 15 Juli 2024, perkenalan lingkungan sekolah tanggal 16 - 17 Juli 2024 dan proses belajar mengajar (PMB) efektif tanggal 18 Juli 2024.
"Perlu diketahui bahwa peraturan ini mengikat untuk sekolah negeri dan swasta yang ada di Rejang Lebong," tandasnya. (