Berkas Isteri Bunuh Suami Segera ke Meja Hijau
Tersangka pembunuhan suami saat dimintai keterangan.-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus atau perkara Isteri Bunuh Suami yang melibatkan Asmaul Husna (38), kabarnya akan segera melayang ke meja hijau.
Informasi terhimpun, saat ini pihak Sat Reskrim Polres Rejang Lebong masih mempersiapkan berkas perkara tersebut, agar segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi Kanit Pidum Aipda Rinto Sahrizal SH menyampaikan, untuk saat ini memang pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara ayang bersangkutan untuk diserahkan ke Kejari.
BACA JUGA:Bahas RPJPD 2025-2044, Dewan Tunggu Rangkuman Raperda RT/RW
BACA JUGA:Rejang Lebong Masih Kekurangan Guru, Opsi Ini Bakal Dilakukan Dikbud untuk Mengatasinya!
Namun jika melihat dari berkas dan alat bukti yang ada, dalam minggu ini berkas perkara yang bersangkutan segera diserahkan untuk diteliti.
"Berkas dan alat bukti sudah lengkap, jadi jika tidak ada kendala, minggu ini berkas akan kita serahkan ke Kejari untuk diteliti," ujarnya.
Dirinya juga menerangkan, sembari menunggu berkas diserahkan ke Kejari. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Namun ditegaskannya, hal tersebut dilakukan hanya untuk pengecekan saja.
Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak akan mempengharui hasil dari penyidikan atau hukuman yang akan dijatuhkan.
Selain itu sampainya, pihaknya juga berencana akan melakukan rekontruksi terhadap peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saat ini kita memang masih menunggu hasil tes kejiwaan keluar. Akan tetapi apapun itu hasilnya, proses hukum tidak akan berubah. Apalagi saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan segera menjalani pengadilan. Selain itu kita berencana melaksanakan rekontruksi," terangnya.
Sementara itu kata Kanit, terkait hukuman nantinya tergantung keputusan pengadilan. Karena meskipun hukuman sudah ditetapkan melalui pasal atau perbuatan yang dilakukannya, keputusan akhir tetap ada di pengadilan.