Kemenag Sosialisasikan Daftar Haji 12 Tahun

Kantor PLHUT Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM  - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, menyebutkan bahwa bagi para calon jamaah haji (CJH) yang ingin naik haji kini bisa mendaftar sejak dini.

Dimana usia 12 tahun setiap warga negara muslim sudah bisa mendaftar haji.

Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

"Mungkin masih terdapat masyarakat yang belum tahu, berdasarkan aturan tersebut, anak usia 12 tahun pun sekarang sudah bisa mendaftar haji.

BACA JUGA:Jika Daftar Sekarang, Kapan Berangkat Haji? Begini Penjelasan Kemenag Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong!

Bahkan sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu dengan aturan yang dikeluarkan saat itu," ucap Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, M Adityawarman Budi SAg di Curup saat dihubungi di Curup.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak usia remaja bisa untuk mendaftarkan anaknya sebagai CJH.

Menurut dia, hal ini juga mengingat daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah semakin lama alias 23 tahun baru bisa berangkat.

"Daftar tunggu haji daerah kita kini saja sudah 23 tahun sehingga jangan menunggu tua jika memang memiliki niatan untuk berhaji. Jadi semisal daftar haji di usia 12, maka usia 35 tahun sudah berangkat," jelasnya.

Untuk syarat administrasi pendaftaran haji, kata dia, sangat mudah.

Yang mana CJH hanya cukup melampirkan KTP/KIA, KK, akta kelahiran, buku tabungan dan surat rekomendasi dari Bagian Kesra Setdakab Rejang Lebong.

"Kalau syarat-syarat di atas sudah dilengkapi bisa langsung datang ke Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Rejang Lebong, tidak butuh waktu lama pendaftaran selesai," terang dia.

Sementara itu, untuk bisa berangkat haji itu minimal usia 18 tahun sudah bisa berangkat. Misalnya yang bersangkutan mendapat pelimpahan porsi haji dari orang tuanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan