BREAKING NEWS : Puluhan Kendaraan di Rejang Lebong Terjaring Razia Ops Patuh Nala Depan GOR Curup
Puluhan Kendaraan di Rejang Lebong Terjaring Razia Ops Patuh Nala Depan GOR Curup-Nicko-
BACAKORANCURUP.COM - Ops Patuh Nala 2024 di lingkungan Polres Rejang Lebong telah dimulai sejak 15 Juli 2024.
Dimana di hari kedua pelaksanaan Ops Patuh Nala yang dipusatkan di depan Gedung Pemuda dan Olahraga (GOR) Curup, Selasa 16 Juli 2024 Satlantas Polres Rejang Lebong berhasil menjaring 35 kendaraan.
Bahkan 35 kendaraan yang terjaring terpaksa diamankan dan ditahan di Polres Rejang Lebong.
Dengan alasan nunggak pajak dan ada pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:CEK! Ini Dia Daftar 23 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera, Daerah Kamu Termasuk
BACA JUGA:Cek Penerima Bansos, Ini 2 Cara Mudah yang Bisa Dilakukan!
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menerangkan, 35 kendaraan yang diamankan itu melalui kegiatan stasioner pada giat Patuh Nala, yang dilaksankan di depan GOR Rejang Lebong.
"Pada hari kedua pelaksanaan giat Patuh Nala 2024, kita melaksanakan stasioner atau penjaringan di depan GOR Rejang Lebong. Dari kegiatan itu, kita mengamankan sebanyak 35 kendaraan nunggak pajak dan tidak memiliki SIM," ujar Kasat.
Bahkan tak hanya itu kata Kasat, selain nunggak pajak dan tidak memiliki SIM. Pihaknya juga akan menyasar sasaran lainnya yang menjadi target operasi.
Mulai dari pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara, hingga pelanggaran tak kasat mata yang dilakukan.
BACA JUGA:Ops Patuh Nala 2024 Dimulai, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Razia Polisi!
BACA JUGA:Meski Sepeleh, Inilah 6 Kata-kata yang Membuat Seseorang Menjauh : Minta Maaflah Lalu Akui Menyesal!
Karena dikatakannya, giat stasioner ini akan dilakukan setiap hari selama dua minggu, di satu titik wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja setiap harinya, waktu dan lokasi kegiatan stasioner dilakukan tidak menetap.
"Pastikan kendaraan yang dibawa memiliki surat menyurat yang lengkap, pajaknya hidup, serta pengendara juga harus membawa SIM dan kendaraannya harus standar semua. Jika kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka akan langsung kita amankan," kata Kasat.