Kades Bakal Dikukuhkan Ulang Pasca Revisi UU Desa, Ini Jadwal dan Lokasinya!
Suradi Ripai--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 122 kepala desa (Kades) dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong bakal dilakukan pengukuhan ulang.
Ini setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga masa jabatan Kades bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.
"Sudah kami agendakan berdasarkan SK Bupati, untuk pengukuhan 122 Kades atas bertambahnya masa jabatan 2 tahun pada tanggal 23 Juli 2024 mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Puluhan Nunggak Pajak Dirazia
BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Rejang Lebong Punya Ketua Baru, Siapa Dia?
Lokasi prosesi pengukuhan para Kades itu, kata dia, rencananya akan dilaksanakan di GOR Curup yang didampingi oleh istri masing-masing.
Sehingga total peserta nantinya sebanyak 244 orang.
"Tempatnya sudah ditentukan akan dilaksanakan di GOR Curup. Karena mengingat massa yang dikumpulkan ini cukup banyak, makanya kita perlu tempat yang luas agar bisa menampung jumlah massa yang ada," jelas dia.
Lebih jauh dirinya menerangkan, sebagian Kades yang mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun itu akan habis masa jabatan tahun 2026 dan akan berakhir di tahun 2028. Sebagian lagi habis masa jabatan tahun 2029 dan setelah penambahan masa jabatan baru akan berakhir di tahun 2031.
"Kades yang habis masa jabatan tahun 2028 itu merupakan Kades yang mengikuti Pilkades serentak dan dilantik pada tahun 2020, sedangkan yang habis di 2031 merupakan hasil Pilkades serentak tahun 2023 kemarin," tutur dia.
Suradi juga menambahkan, penambahan masa jabatan ini bukan hanya berlaku bagi Kades saja melainkan juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa.