Asyik! Dana BOS Tahap II Segera Cair, Dikbud Beri Pesan Ini untuk Kepsek dan Bendahara
Para kepsek dan bendahara BOS saat menghadiri Bimtek.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira bagi sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Rejang Lebong. Pasalnya, dana BOS tahap II tahun ajaran 2024/2025 segera cair di bulan Agustus.
Karena itu Kepsek dan bendahara BOS di seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, Lembaga Kesetaraan, SD, SMP di Kabupaten Rejang Lebong.
Diingatkan untuk mempelajari Juknis BOS yang yang sudah ditetapkan. Karena diketahui, pada tahun ini banyak Kepsek dan bendahara BOS yang pensiun bahkan berganti.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM menyampaikan, anggaran BOS yang dicairkan untuk seluruh pendidikan di Rejang Lebong totalnya Rp 42 miliar.
BACA JUGA:Buka Lomba MTQ Curup Utara, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Kecintaan pada Al-Quran
BACA JUGA:Siap-siap, Lomba Gerak Jalan HUT RI 2024 Kembali Digelar di Rejang Lebong
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP saja itu Rp 39 miliar. Sementara aturan penggunaan dana BOS memang belum ada perubahan, masih mengacu pada Permendikbud nomor 63 tahun 2023.
Akan tetapi karena ada sekolah yang dijabat kepsek baru atau Plt Kepsek, serta bendahara BOS baru. Maka mereka perlu diimbau dan diingatkan lagi untuk mempelajari Juknis yang ada.
"Kami ingatkan agar Kepsek dan guru mempelajari dengan baik Juknis penggunaan BOS yang sudah ditetapkan. Jangan sampai asal belanja, dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan," kata Hanapi.
Untuk memberikan petunjuk kepada Kepsek dan bendahara BOS sendiri kata Hanapi, Senin 29 Juli 202 kemarin pihaknya melaksanakan Bimtek soal penggunaan dana BOS, di Gedung Guru Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana pada kegiatan itu juga kata Hanapi, pihaknya menghadirkan pemateri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan juga Unit Tipidkor Polres Rejang Lebong.
Karena berbeda dengan sebelumnya, penggunaan BOS tahun ini menggunakan pembelanjaan Sipla, jika belanja diatas Rp 1 juta, maka harus menggunakan Sipla.
"Intinya jangan sampai pihak sekolah terlena, dan jangan sembarangan menggunakan dana BOS," tegas Hanapi.
Disamping itu tambah Hanapi, pihak sekolah juga dilarang mengkopi Arkas yang sudah disusun oleh sekolah lain.