Segera Upload Ulang Dokumen Jika Ingin Dapat KIP Kuliah 2024, Begini Langkah dan Cara Daftarnya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Bagi kalian mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024, perlu melakukan upload atau unggah ulang dokumen KIP Kuliah tersebut ke situs resmi milik Kemendikbud Ristek RI.

Berkaitan dengan itu, para mahasiswa diminta untuk menyiapkan daftar dokumen yang harus upload ulang tersebut.

Kemendikbud Ristek telah menetapkan jadwal unggah atau upload ulang KIP Kuliah bagi calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar.

Upload ulang dokumen KIP Kuliah sudah bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024 dan paling lambat sampai dengan 31 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:IAIN Curup Perbaiki Jalan Utama Kampus, Anggaran Rp 2,1 Miliar dari PNBP

BACA JUGA:Yayasan Eartqualizer Asal Seluma Belajar di Bermani Coffee

Simak baik-baik, berikut ini daftar dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ulang oleh calon mahasiswa;  bukti pendaftaran KIP Kuliah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi, dokumen identitas (KTP atau Kartu Pelajar), dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti (Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang dan foto rumah).

Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap, pastikan seluruh diunggah dalam format yang sesuai dan lengkap untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran ulang.

Adapun cara upload alias unggah ulang dokumen KIP Kuliah 2024 yakni ;Masuk ke sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Lalu mengajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Setelah itu melakukan unggah ulang dokumen pendaftaran dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah yang sudah disiapkan sebelumnya.

Sedangkan untuk cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 bagi calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, dirangkum dari laman Kemendikbudristek.

1. Pertama yang mesti dilakukan akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

Tag
Share