Yeah! Guru Berpeluang Dapat Tunjangan Khusus, Ternyata Cukup Penuhi 5 Kriteria Ini
Nadiem Makarim--
BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali memberikan tunjangan kepada para guru ASN, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan yang sudah diresmikan ini salah satunya adalah Tunjangan Khusus. Tunjangan ini diberikan oleh Nadiem Makarim, untuk guru ASN di daerah tertentu.
Dimana guru ASN ini merupakan guru yang melaksanakan tugas di daerah tertentu dapat diberikan, dan mendapat tunjangan khusus sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Namun perlu diketahui, sama seperti halnya tunjangan-tunjangan yang lain, Tunjangan Khusus juga memiliki kriteria yang harus diperhatikan oleh para guru ASN di daerah.
BACA JUGA:Emas Antam Capai Harga Tertinggi, Disusul UBS : Jual Sekarang!
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Gelar 4 Paripurna Tempo Sehari
Mau tahu kriteria guru ASN di daerah yang berhak menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim? Ini penjelasannya.
Dilansir dari Pasal 8 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Senin, 29 Juli 2024 kemarin, berikut ini syarat-syarat guru ASN di daerah penerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim yang harus dipenuhi.
1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah.
Berstatus sebagai guru ASN di daerah merupakan salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.
2. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
Guru yang bersangkutan wajib mengajar di sekolah yang tercatat Di Dapodik. Hal ini juga menjadi salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.
3. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
Memenuhi beban kerja sesuai peraturan juga menjadi salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.