Ternyata Dana BOS Bisa Digunakan untuk Fisik, Ini Penjelasan Dikbud
Dikbud Rejang Lebong.-NICKO/CE -
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP saja itu Rp 39 miliar. Sementara aturan penggunaan dana BOS memang belum ada perubahan, masih mengacu pada Permendikbud nomor 63 tahun 2023.
Akan tetapi karena ada sekolah yang dijabat kepsek baru atau Plt Kepsek, serta bendahara BOS baru. Maka mereka perlu diimbau dan diingatkan lagi untuk mempelajari Juknis yang ada.
Kepsek dan guru juga diingatkan, agar dapat mempelajari dengan baik Juknis penggunaan BOS yang sudah ditetapkan. Jangan sampai asal belanja, dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.