Kelas 1,2,3 pada BPJS Akan Dihapus, Cek Besaran Iuran Per Agustus Ini
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Seperti yang diketahui belakangan ini, kabarnya kelas 1,2, dan 3 pada BPJS akan dihapuskan oleh pemerintah.
Sehingga mempengharui besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 yang harus dibayar oleh peserta menjelang kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang bukan rahasia lagi. Kabat tersebut bahkan sudah berembus sejak akhir tahun 2023.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Bulan Ini Kalian Bisa Lihat Bimasakti dan Hujan Meteor, Begini Cara dan Waktunya!
"Terkait penghapusan iuran BPJS tanya ke Pak menkes. Saat ini Permennya saja belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Karena KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti.
Hal itu dijelaskannya, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Mengacu pada hal tersebut, hingga saat ini iuran yang harus disetorkan masyarakat kepada pemerintah masih sama.
Dengan begitu, BPJS masih akan meminta peserta membayar iuran seperti biasanya.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus diayarkan pada Agustus 2024 ini :