Jumat, 08 Nov 2024
Network
Beranda
Terkini
Info Sehat
Lainnya
Sport
Ekonomi Bisnis
Nasional
Lebong
Kepahiang
Pendidikan
Curup Metropolis
Hot News
Bengkulu
Network
Beranda
Pendidikan
Detail Artikel
Syarat Baru jadi Kepala Sekolah
Reporter:
Ari
|
Editor:
radian
|
Jumat , 09 Aug 2024 - 22:02
Nadiem Makarim--
syarat baru jadi kepala sekolah bacakorancurup.com- menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ri, nadiem makarim telah resmi menetapkan permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. aturan tersebut di teken dan ditetapkan pada tanggal 17 desember 2021 lalu. dimana dalam permendikbud tersebut fokus pada persyaratan guru yang dapat diberikan penugasan menjadi kepala sekolah. berdasarkan peraturan tersebut, guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. baca juga:pasca dijabat kepsek baru, ini yang bakal dibenahi lebih dulu di sekolah rejang lebong! baca juga:jelang pilkada, 3.457 pelajar rejang lebong belum rekam ktp-el yang syaratnya bukan hanya menggunakan sertifikasi pendidikan saja, namun ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga wajib dipenuhi. dalam permendikbud nomor 40 tahun 2021 disebutkan 11 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan menjadi kepala sekolah, diantaranya; 1. minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi. 2. wajib memiliki sertifikat pendidik. 3. memiliki sertifikat guru penggerak. 4. untuk dapat menjadi kepala sekolah, guru wajib memiliki pangkat minimal penata muda tingkat i, golongan iii/b untuk pns. 5. jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru pppk. 7. pengalaman manajerial minimal 2 tahun di pendidikan. 6. penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir. 8. sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari zat adiktif dengan surat keterangan rumah sakit. 9. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat. 10. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa. 11. usia maksimal 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah. demikian tadi persyaratan bagi guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah yang sekarang tidak cukup hanya dengan menggunakan sertifikat pendidik.
1
2
»
Tag
# persyaratan jadi kepsek
# persyaratan kepala sekolah
# kepsek
# kepala sekolah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi CURUP EKSPRESS 10 AGUSTUS 2024
Berita Terkini
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres RL Alokasikan Penanaman Jagung Untuk Masyarakat
Curup Metropolis
3 jam
CATAT.. Seleksi PPPK Sesi II Dimulai, Tanggal 17 - 31 November 2024
Hot News
3 jam
BaBe Curup Usulkan Penyertaan Modal Rp 10 Miliar
Hot News
3 jam
Tunggu Laporan Pembahasan Tingkat Komisi
Hot News
3 jam
Farhat Abbas, Dia Sering Ejek-Ejek Saya!
Lainnya
4 jam
Berita Terpopuler
Ternyata Bukan Rp 10 Ribu per Liter, Ini Harga Asli BBM Pertalite
Lainnya
9 jam
Dapatkan Uang Rp 1 Juta Perhari dengan Mainkan 5 Aplikasi Ini
Lainnya
13 jam
Ingin Lolos ke SKB, Ini Aturannya
Lainnya
15 jam
Bukan Hanya iPhone 16, Pemerintah Larang Google Pixel Masuk Indonesia
Ekonomi Bisnis
8 jam
Beasiswa SD Hingga S3 Berikut Uang Saku, Siapa Tahu Kamu Dapat!!
Pendidikan
9 jam
Berita Pilihan
Kaca Gedung Anggaran DPRD Dirusak OTK, Siapa Pelakunya ?
Hot News
4 hari
Buku Adat Rejang Disebarluaskan
Pendidikan
4 hari
Curup Ekspress Terverifikasi Faktual, Dewan Pers Terbitkan Sertifikat!
Hot News
1 minggu
'Patroli' Pakai Innova, Maling Sikat Mobil Terparkir di Garasi : 2 Pelaku Pencurian Dilumpuhkan Polisi!
Hot News
2 minggu
Daftar Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV
Lainnya
3 minggu