Tidak Harus Masuk Database BKN, Honorer Cukup Melewati 2 Tahap Ini Agar Lolos Seleksi PPPK 2024
Ist Ilustrasi PPPK--
BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 telah ditunggu tunggu oleh banyak pihak.
Saat ini telah ditetapkan pedoman atau aturan seleksi CPNS dan PPPK 2024 oleh MenPAN RB Azwar Anas pada Senin 29 Juli 2024.
Adapun pedoman tersebut terdapat dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang kini sudah bisa diakses publik.
Salah satu isi dari pedoman tersebut yakni tidak ada syarat harus masuk database BKN untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Kemudian berdasarkan pedoman tersebut para pelamar diwajibkan lolos tiga tahap seleksi.
BACA JUGA:Baru 16 Desa di Rejang Lebong Ajukan DD Tahap II, Ada Apa?
BACA JUGA:DPS Pilkada Disebar ke 156 Desa dan Kelurahan, KPU Rejang Lebong Minta Masyarakat Ikut Mencermati!
Tiga tahapan itu adalah alur seleksi dengan predikat lulus sesuai Pasal 26 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d untuk pengadaan PNS yang mencakup 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi
b. SKD (Seleksi Kemampuan Dasar)
c. SKB ( Seleksi Kemampuan Bidang)