2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Masuk Polri 2024, Apa Saja?
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Tidak sedikit siswa SMK yang setelah lulus berharap bisa masuk anggota Polri. Siswa SMK yang masuk Polri, hanya bisa memilih menjadi Polisi lewat jalur Bintara saja.
Bintara memiliki pangkat paling minim yaitu brigadir polisi dua dan paling tinggi ialah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Jurusan mana pun bisa dicoba untuk bisa masuk menjadi anggota Polri. Kecuali, ada dua jurusan yang tahun ini tidak diperkenankan mendaftar.
Lantas, jurusan SMK mana saja yang tidak bisa mendaftar jadi anggota Polri?
BACA JUGA:Diskominfo Provinsi Bengkulu, Gelar Bimtek Jurnalistik dan Medsos Mitra Pembangunan
BACA JUGA:SDN 4 Rejang Lebong Agendakan Upacara Mandiri, Masyarakat dan Pemuda Ikut Bergabung!
Tertera pada persyaratan rekruitmen Polri 2024, semua jurusan SMK memang boleh mendaftar.
Terkecuali dua jurusan yang tidak bisa. Diantaranya ialah Jurusan Kecantikan dan Jurusan Tata Busana.
Akan tetapi, jangan berkecil hati dulu. Karena kebutuhan instansi ini setiap tahun bisa saja berubah. Sehingga siswa lulusan SMK perlu update terus apa saja jurusan yang dibutuhkan Polri setiap tahun saat membuka pendaftaran anggota baru.
Di samping itu, ada beberapa jurusan spesifik yang harus mengisi beberapa bidang Polri. Yaitu bidang kehumasan dan kepariwisataan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Bintara Bidang kehumasan (jurusan Desain Grafis, Teknik Komputer dan Jaringan, Elektro, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Teknik Audio dan Video, Desain Komunikasi Visual dan Teknologi Informasi Jaringan).
2. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata (Usaha Layanan Pariwisata dan Ekowisata).
Adapun persyaratan bagi lulusan SMK bisa menjadi Bintara Polri berdasarkan rekruitmen di tahun ini, diantaranya, warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat berikutnya, pendidikan paling rendah SMU/sederajat, berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat), berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela