Ubah Faskes BPJS Kesehatan saat Pindah Domisili Tanpa Merubah KTP, Begini Caranya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Banyak dari kalangan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bingung, ketika mereka pindah domisili, entah itu keluar kabupaten/kota ataupun provinsi.

Untuk itu, para peserta BPJS Kesehatan harus memahami cara mengubah fasilitas kesehatan (faskes) nya.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta tidak harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengubah faskes.

Dalam hal ini, peserta bersangkutan hanya cukup mengajukan perubahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bantuan Alat Mesin Pertanian untuk Petani, Begini Kata Disperkan Rejang Lebong!

"(Perubahan faskes) mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Lalu, bagaimana cara mengubah faskes BPJS Kesehatan jika pindah domisili ke luar kota tanpa mengubah KTP dan KK? Simak ulasan berikut ini sampai tuntas.

Untuk bisa mengubah faskes BPJS Kesehatan ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta ketika mengubah faskes.

 

- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

 

Seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat (16/8/2024), berikut ini tata cara mengubah faskes BPJS Kesehatan:

- Download aplikasi Mobile JKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan