Jemput Kemenangan, Pasangan 'Sejuk' Siap Daftar KPU Maju Pilkada Rejang Lebong!
--
BACAKORANCURUP.COM - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM - H Juhendra Siregar ST siap mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju Pilkada Rejang Lebong, 27 November 2024 mendatang.
Dimana untuk mendaftar KPU, pasangan ini telah mengantongi dukungan dari 4 partai politik di Kabupaten Rejang Lebong dengan alokasi 13 kursi di DPRD Rejang Lebong.
Kepada Curup Ekspress, Syamsul Effendi yang merupakan Bupati Rejang Lebong saat ini mengaku persiapan untuk mendaftar ke KPU sudah mendekati 100 persen.
"Dengan menjelangnya pendaftaran Pilkada sebentar lagi, kami dari pasangan Sejuk persiapannya sudah hampir 100 persen siap," ujar Bupati.
Untuk mendaftar ke KPU, diakui Bupati bahwa dirinya bersama pasangannya sudah mengantongi rekomendasi dari 4 partai politik dengan jumlah 13 kursi.
BACA JUGA:Pilkada Makin Dekat, Polres Rejang Lebong Kerahkan 238 Personel!
BACA JUGA:Pimpinan Sementara DPRD Akan Diambil dari 2 Parpol di Rejang Lebong Ini!
Adapun 4 parpol yang dimaksud, sebut Bupati yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dengan alokasi 4 kursi, Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) 5 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi.
"Alhamdulillah kami juga sudah mendapatkan rekom partai, yang artinya kalau tidak ada itu tidak akan bisa mendaftar. Tinggal nanti KPU yang mengecek dan memvalidasi rekom itu asli atau tidak," tutur Bupati Syamsul.
Menurut dia, ketika partai-partai koalisi ini bersatu artinya menjadi sebuah kekuatan untuk menuju kemenangan. Begitupun juga dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang lainnya sama.
Selaku Bupati yang posisi sekarang masih menjabat, dirinya berpesan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk memastikan kembali mengenai status kewarganegaraan masing-masing. Apakah berstatus sebagai warga Rejang Lebong atau tidak sesuai dengan KTP.
Kemudian juga ia meminta, kepada masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
"Kalau belum segeralah untuk diurus karena pesta demokrasi ini tidak lama lagi," ujarnya.
Adapun terkait pilihan, Bupati menambahkan, Undang-undang (UU) pun melindungi hal itu, karena merupakan hak asasi setiap masyarakat.