Rp 1,61 Miliar PKB di Rejang Lebong Dibebaskan

Masyarakat ketika sedang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat RL.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat menyebut, sebesar Rp 1.617.150.000 uang pajak bermotor yang semestinya masuk ke kas negara dibebaskan.

Angka tersebut berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan sejak pemutihan dimulai pada 4 Juni sampai 21 Agustus 2024 kemarin.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan kurang lebih sekitar 79 hari. Dari total Rp 3,4 miliar setoran pajak kendaraan di Rejang Lebong, sebesar Rp 1,61 miliarnya dibebaskan," ucap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ipung Wibisana.

Diterangkannya, uang kas sebesar Rp 1,61 miliar lebih tersebut sudah termasuk didalamnya biaya tunggakkan PKB, denda dan bea balik nama (BBN).

BACA JUGA:Karena Narkoba, Ibu Muda Asal Rejang Lebong Terpaksa Diamankan Polisi!

Ini menunjukkan bahwa Pemprov Bengkulu serius untuk membantu meringankan beban pajak kendaraan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Adapun jika tidak ada program pemutihan, sebut Ipung, jumlah uang kas yang seharusnya masuk ke negara per tanggal 21 Agustus 2024 sebesar Rp 3.458.939.000. Sementara kas negara yang sudah masuk saat ini sebesar Rp 1.841.789.000.

"Angka tersebut merupakan jumlah gabungan antara kendaraan roda dua (R2) sebanyak 3.261 unit dan roda empat (R4) sebanyak 721 unit." jelas dia.

Masih dikatakannya, untuk kendaraan R2 besaran pajak yang dibebaskan Rp 714.045.500. Sedangkan kendaraan R4 sebesar Rp 903.154.500 dengan periode waktu yang sama.

Terakhir diakuinya, sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan ini kepatuhan serta keinginan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat dari sebelum adanya pemutihan.

"Ini terbukti dengan pelayanan yang terus ramai setiap harinya," tukasnya.

Tag
Share