Jangan Sampai STNK Kamu Diblokir, Yuk Cek dengan Cara Ini

Jangan Sampai STNK Kamu Diblokir, Yuk Cek dengan Cara Ini--

BACAKORANCURUP.COM - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini semakin digencarkan.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas, akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

BACA JUGA:Hore! Honorer Dapat Kepastian Diangkat Jadi PPPK, Simak Kata Kemenpan RB

Perlu diketahui, jika kalian kena tilang etle, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

"Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (19/8/2024). Lebih jauh, berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak: Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK Isi seluruh data tersebut dan klik tombol "Cek Data".

Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul. Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.

Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan