Alhamdulillah, Pemerintah Pusat Sudah Setujui Besaran Gaji Honorer Tahun 2025, Ini Daftarnya!

Sri Mulyani--

BACAKORANCURUP.COM - Besaran gaji tenaga honorer untuk tahun 2025 telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pada 31 Mei 2024 lalu.

Aturan mengenai gaji honorer tahun 2025 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Melalui aturan itu dijelaskan bahwa, peraturan tersebut merupakan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, salah satunya adalah gaji tenaga honorer.

Ini mengartikan bahwa, gaji tenaga honorer bisa saja berbeda-beda, namun standar minimal nominalnya adalah yang tertera dalam aturan tersebut.

Di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2024 itu juga disebutkan bahwa, terdapat empat kategori tenaga honorer yang nominal gajinya telah diatur.

BACA JUGA:Pemerintah Lelang Tiga Jabatan Ini, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya!

Adapun empat tenaga honorer yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Aturan ini berlaku untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Akan tetapi, nominal gaji yang diterima tenaga honorer di setiap provinsi tentu berbeda-berbeda.

 

Namun dalam ulasan kali ini terlebih dahulu akan dipaparkan untuk provinsi-provinsi yang ada di Sumatera yang telah disetujui Sri Mulyani.

 

1. Provinsi Aceh

- Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp 4.133.000

- Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.757.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan