Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Cabdin Ungkap SK Mutasi Sudah Dikonfirmasi, Agustinus Dani: Saya Tahu dari Medsos

Kantor Cabang Dinas Kab Rejang Lebong.--

BACAKORANCURUP.COM - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kabupaten Rejang Lebong angkat bicara terkait polemik seputar Surat Keputusan (SK) mutasi Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd., yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Reri Marsiani, selaku Kepala Cabdin Pendidikan Rejang Lebong, menegaskan bahwa proses penyampaian SK telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya, saat ini SK mutasi sudah bisa diakses secara mandiri oleh aparatur sipil negara (ASN) melalui aplikasi MyASN.

“Untuk SK sekarang sudah bisa dicek langsung melalui aplikasi MyASN dan bisa didownload. Sama seperti SK saya kemarin, saya langsung konfirmasi ke BKD Provinsi dan mereka menyatakan bahwa SK tersebut kini cukup diakses lewat aplikasi tersebut,” jelas Reri kepada awak media, Rabu (31/7).

BACA JUGA:Karhutla jadi Ancaman Serius, Wabup: Minta Semua Pihak Waspada

BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dijabat Plt, Ini Kata Disdikbud Rejang Lebong

Lebih lanjut, Reri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan salinan fisik SK mutasi kepada Agustinus Dani melalui berbagai cara. Salah satunya dengan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah pernah memberikan surat undangan untuk pengambilan SK, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Akhirnya surat kami letakkan di bawah pintu rumah dan divideokan sebagai dokumentasi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak Cabdin juga berupaya menyerahkan surat tersebut kepada istri Agustinus, namun kembali mengalami penolakan.

“SK itu sempat kami coba antarkan ke istrinya, tapi ditolak dan kami diarahkan untuk menyerahkannya langsung ke Pak Dani. Kami juga sudah mencoba menghubungi Pak Dani berkali-kali namun tidak mendapat jawaban,” lanjut Reri.

Disisi lain saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Agustinus Dani membenarkan bahwa dirinya mengetahui perihal SK mutasi justru pertama kali dari media sosial, bukan melalui pemberitahuan resmi dari instansi terkait.

“Sejak awal saya mengetahui SK tersebut hanya dari media sosial. Memang sempat diberikan kepada istri saya minggu lalu, tapi ditolak karena sebelumnya tidak pernah ada konfirmasi atau komunikasi langsung kepada saya terkait hal itu. Dan juga SK itu terbit bulan Juni tapi disampaikan bulan Juli,” ujar Agustinus.

BACA JUGA:Pemkab RL Akan Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah

BACA JUGA:Usai Disahkan APBD Perubahan Dievaluasi Gubernur Bengkulu

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan SK baru dilakukan setelah pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan audiensi kepada pihak terkait. Menurutnya, proses komunikasi dan koordinasi selama ini dinilai tidak transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan