Kuota Jamkesda Rejang Lebong Tersisa 1.100 Jiwa

Rutinitas pelayanan di RSUD Rejang Lebong salah satu rujukan program Jamkesda Pemkab Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan, bahwa kuota pada program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Pemkab Rejang Lebong tahun 2024 tersisa kurang lebih 1.100 jiwa. Kuota itu merupakan sisa kuota yang disiapkan sampai akhir tahun nanti.

"Kuota Jamkesda kita tahun ini kurang lebih masih ada 1.100 jiwa lagi," ungkap Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra SKM melalui Kasi Rujukan dan Jaminan Kesehatan, Nalyanti SKM yang dihubungi di Curup, Minggu 8 September 2024.

Adapun total kuota Jamkesda yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong tahun ini, kata dia, ditetapkan sebanyak 42.400 jiwa. Yang terdiri dari kuota regular sebanyak 40.000 jiwa dan kuota tambahan sebanyak 2.400 jiwa.

BACA JUGA:Anggaran PORPROV Diusulkan Rp 1,3 Miliar

BACA JUGA:BPJS Dorong Perangkat Desa Terdaftar JKN

Dengan kuota sejumlah itu, ia menuturkan, anggaran yang dikucurkan Pemkab Rejang Lebong untuk mengcover 42.400 masyarakat yang butuh pengobatan gratis itu sebesar Rp 19,58 miliar.

"Karena memang ini merupakan bagian dari kelanjutan program UHC sejak tahun 2023 kemarin," jelasnya.

Diterangkannya, program Jamkesda ini menyasar masyarakat yang secara ekonomi tidak/kurang mampu.

Masyarakat yang sudah terdaftar di program Jamkesda ini nantinya akan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah yang ada di wilayah itu, mulai dari RSUD Rejang Lebong, RS An-Nissa, bahkan hingga ke rumah sakit rujukan yakni RS M Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Masyarakat yang terdaftar akan dapat layanan pengobatan gratis di seluruh rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Karena kan mereka kita daftarkan ke BPJS, dan otomatis jadi peserta JKN KIS nya BPJS," ungkap Nalyanti.

Adapun bagi warga yang belum memiliki mendapat fasilitas pengobatan gratis, tambah dia, bisa mendaftar ke Dinkes Rejang Lebong dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Cukup dengan melampirkan KK, KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit tempat pasien dirawat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan