4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta
ist 4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta.--
BACAKORANCURUP.COM - Empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP), Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Salah satu anggota tim advokasi kader PDIP, Victor W Nadapdap mengatakan, alasan mereka menggugat SK tersebut karena dinilai telah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ungkap Victor dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Putusan Banding SYL, Hukuman Diperberat 12 Tahun Penjara
Karena itu, apabila Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP ODJ Perjuangan.
Di mana, hal tersebut mengatur masa bakti DPP adalah selama 5 tahun.
"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.
Selain itu, menurut dia, pasal 70 AD/ART menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Maka, menurutnya, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," tandas Victor.
Dengan mengikuti aturan tersebut, lanjut Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. "Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," tandas Victor.
Victor menambahkan, hak prerogatif ketua umum hanya terkait dengan mempertahankan empat pilar kebangsaan serta menjaga eksistensi partai dalam kondisi genting.
Hak tersebut tidak mencakup perubahan AD/ART atau masa bakti kepengurusan.
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutur Victor