Siap-siap! Bagi Kendaraan yang Tidak Melakukan Perpanjangan STNK, Ini Sanksinya
STNK--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi masyarakat Kalimantan Tengah harap bersiap-siap. Ini karena Ditlantas Polda Kalimantan Tengah bersiap memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalteng pada Mei hingga Agustus 2024.
Seperti dikutip dari Borneonews, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya, Ahmad Rifani mengatakan masyarakat seharusnya dapat memanfaatkan momen tersebut.
Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak.
BACA JUGA:150 Bidang Tanah Transmigrasi Disertifikasi, Bupati Dukung Penuh Penataan Akses Reforma Agraria
Dengan adanya pemblokiran ini, maka pihak kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, bagi kendaraan bermotor yang data Regident nya dihapus, tidak bisa lagi didaftarkan ulang. Aturan terkait penghapusan data regident itu tertuang dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Atas dasar aturan itu, penghapusan data regident kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.
Ini mengartikan bahwa, data regident dihapus apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
Sebab itu, Rifani mengimbau agar jangan sampai ada yang menjadi orang tak patuh karena sama saja menjadi penumpang gelap ketika menggunakan fasilitas publik. Pasalnya, mereka hanya turut menikmati namun tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas publik tersebut.
Menurut Rifani, masyarakat yang belum memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajibannya menggunakan aplikasi Signal.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut pada handphone masing-masing untuk membayar pajak secara online. Pihaknya menilai hal tersebut sudah sangat memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak.