Sekdes Berpeluang Diangkat Jadi PNS?

PNS--

BACAKORANCURUP.COM - Beberapa tahun lalu Pemerintah menutup harapan para sekretaris desa (Sekdes) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terakhir kali program tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar belasan tahun lalu.

Kala itu, sejumlah desa menempatkan tenaga honorer sebagai Sekdes. Sekdes yang masih tenaga honorer tersebut dicopot dan digantikan pegawai berstatus PNS. Sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS harus meningkatkan kinerja.

BKN terus menerima laporan dari masyarakat terkait dengan laporan kinerja Sekdes. Sementara tenaga honorer Sekdes yang gagal diangkat menjadi PNS bisa mendaftar menjadi CPNS dulu. Setelah melalui aturan kepegawaian, mereka bisa ditempatkan sebagai Sekdes.

BACA JUGA:2 Peristiwa Pernikahan Dibawah Umur Tercatat di KUA Curup Utara Tahun Ini, Faktor Penyebabnya?

Namun, akankah di masa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang baru nantinya bakal diadakan lagi program pengangkatan Sekdes jadi PNS tersebut?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa sudah lama program pengangkatan Sekdes jadi PNS tidak diadakan lagi. Bahkan menurutnya, terakhir kali program itu ada sekitar tahun 2010 silam.

"Sejak sekitar tahun 2010 lalu sampai saat ini program Pemerintah Pusat yang didambakan para Sekdes sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Akan tetapi, bukan tidak mungkin di masa pemerintahan berikutnya program itu bisa diadakan kembali. Terlebih dengan adanya PNS yang menduduki jabatan Sekdes akan sangat membantu Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan administrasi perkantoran di pemerintahan desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan