BPTD Bengkulu Tindak Tegas Truk Melebihi Tonase
Kepala BPTD Bengkulu saat di wawancara media.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan masih banyaknya truk melebihi tonase yang melintas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. BPTD Kelas III Bengkulu akan memberikan penindakan yang tegas terhadap para supir truk yang bersangkutan.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD SE ST MM, saat kunjungannya ke Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini.
"Saya sudah mendapat laporan dari pihak UPPKB PUT soal banyaknya truk melebihi tonase yang melintas di bagian timbangan. Untuk itulah kami pihak BPTD, akan memberikan sanksi tegas bagi supir truk yang masih melanggar aturan. Baik itu truk melebihi tonase dan sebagainya," kata Taufik.
Adapun sanksi tegas yang dilakukan pihaknya melalui UPPKB PUT kata dia, mulai dari sanksi penilangan surat kendaraan, hingga sanksi penahanan truk yang bersangkutan, jika terpaksa harus diamankan.
BACA JUGA:Insentif DD Jangan Asal Pakai, Begini Peruntukannya!
BACA JUGA:Kuota PPPK Dipastikan Tak Ada Perubahan, Dikbud Rejang Lebong Beri Kabar Terbaru Perekrutan!
Yang jelas kata dia, pihak BPTD tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi yang berlaku sesuai aturan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan kepada Pengawas Satpel UPPKB PUT, agar tak pandang bulu dalam melakukan penertiban truk. Jadi siapa saja yang melanggar aturan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," singkatnya.
Untuk diketahui, truk yang kerap melintas melebihi muatan itu merupakan truk muatan batubara, muatan kopi, dan juga muatan kelontongan lainnya.
Dimana tidak diketahui pasti, apakah memang supirnya yang bandel, atau pihak pemilik usaha yang memerintahkan supirnya membawa muatan berlebih.
Selain itu perlu diketahui, puluhan truk dengan muatan berbagai komoditi, sudah ditilang oleh pihak UPPKB PUT. Diketahui para supir truk yang bersangkutan telah melanggar aturan.
Mulai dari tidak membawa kelengkapan berkendara seperti truk yang over dimensi, truk over tonase, truk tata cara muat yang salah, truk odol, KIR mati, bahkan truk batubara yang melintas diluar jadwal diminta putar balik.