Paslon Pilkada Segera Ditetapkan
ist Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan segera dilakukan penetapan.
Ini pasca masa sanggah Bapaslon telah berakhir tanggal 18 September 2024 laku dan hasilnya KPU belum menerima satupun aduan/laporan dari masyarakat terhadap persyaratan administrasi bapaslon.
"Dari 15-18 September 2024, kita sudah buka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi bakal calon. Sampai hari terakhir belum ada yang melapor," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Tahapan tanggapan masyarakat ini menjadi penting bagi KPU sebelum bapaslon ditetapkan sebagai paslon.
Ruang yang diberikan ke masyarakat ini sebagai wujud demokrasi yang transparansi adil dan jujur.
BACA JUGA:4 Nama Diusulkan jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:3.516 Pelamar Memenuhi Syarat CPNS
Masyarakat dapat menilai masing-masing bakal calon untuk memastikan layak tidaknya para bakal calon yang ikut berkontestasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun beberapa poin yang bisa disoroti masyarakat seperti latar belakang pendidikan, hutang piutang dan latar belakang lain yang memang menjadi syarat pencalonan.
"Termasuk apakah bakal calon merupakan mantan napi atau bukan dan lain sebagainya. Jika hari terakhir tidak ada tanggapan itu, maka kita tinggal lanjut ke tahapan berikutnya," jelas Rayendra yang juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini.
KPU saat ini sedang mempersiapkan proses penetapan bapaslon yang diagendakan pada 22 September 2024.
Penetapan ini menandakan bahwa bapaslon sudah siap dan memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.
Kemudian, pada 23 september pengundian nomor urut paslon. Nomor urut nanti akan diundi secara acak dan tidak dapat ditukar.
Karena, nomor urut nantinya akan digunakan dalam konten Alat Peraga Kampanye (APK) paslon, dan digunakan pada surat suara.