Aturan Baru, Honorer yang Punya Dokumen Ini Dapat Nilai Tambahan saat Tes Seleksi PPPK 2024
PPPK 2024--
BACAKORANCURUP.COM - Setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup beberapa waktu lalu, Pemerintah selanjutnya akan membuka pendaftaran bagi tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tentu saja dengan adanya aturan ini menjadi angin segar bagi para honorer, terutama yang memiliki sertifikat kompetensi, karena mereka akan mendapatkan tambahan nilai saat mengikuti seleksi teknis PPPK.
Tercantum dalam Peraturan Menpan RB No. 391 Tahun 2024, disebutkan bahwa peserta yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang tertentu akan mendapatkan tambahan poin dalam seleksi kompetensi teknis.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Mendapat Kabar Gembira, Simak Ini
BACA JUGA:KPU Tetapkan Pilkada RL Diikuti 3 Paslon, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Tambahan nilai ini diharapkan dapat meningkatkan peluang kelulusan peserta yang memenuhi persyaratan tersebut.
Di peraturan tersebut, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tahap seleksi kompetensi mencakup tiga bidang, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi 120 menit untuk kompetensi teknis dan tambahan 150 menit untuk wawancara bagi peserta penyandang disabilitas sensorik.
Hal penting dalam aturan baru ini ialah pemberian tambahan skor bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan fungsional yang mereka lamar.
Apabila memiliki sertifikat yang valid, maka dapat memberikan peserta nilai tambahan hingga 10% dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis, yang maksimalnya adalah 450 poin.
Jelas ini memberikan keuntungan besar bagi tenaga honorer yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
Aturan baru ini secara spesifik menyebutkan bahwa hanya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang dapat digunakan untuk mendapatkan tambahan nilai.
Perlu diketahui, peserta yang memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan memilih satu sertifikat dengan bobot nilai tertinggi. ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi tetap adil dan transparan.