Jaga Netralitas, Bawaslu Rejang Lebong Minta ASN dan Kades Tak Unggah Foto dengan Pose Jari

Ketua Bawaslu Rejang Lebong saat diwawancara media.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pasca pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada di Rejang Lebong kemarin, sejak saat itu juga ASN dan Kades beserta perangkatnya dilarang lagi berfoto dengan menunjukan pose jari, terutama pose yang menunjukkan nomor urut Paslon.

Hal itu wajib dihindari, untuk menunjukkan sikap netralitas para ASN dan Kades, yang merupakan bagian dari pemerintahan.

"Saat ini tidak diperbolehkan lagi berfoto dengan pose atau gestur yang menunjukkan keberpihakan. Apalagi untuk ASN dan juga Kades yang dituntut untuk menunjukkan sikap netralitas," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong Ahmad Ali SPd SP.

Dijelaskannya, dalam PKPU yang sudah ditetapkan sudah tertera jelas kalau ASN dan Kades tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada Pemilu ataupun Pilkada nanti.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Minta Masyarakat Cermati DPT Pilkada!

BACA JUGA:Berkas DD Tahap Kedua Berproses di BPKD

Sehingga apapun yang akan dilakukan ASN dan Kades, nantinya akan diperhatikan oleh pengawas dari Bawaslu, maupun dari masyarakat selaku pengawas partisipatif.

"Untuk menghindari terjadinya kecurangan, serta hal-hal yang tidak diinginkan. Sudah semestinya pejabat pemerintahan harus bersikap netral," terangnya.

Terkait netralitas ASN dan Kades juga jelas Ahmad Ali, diatur dalam beberapa regulasi yang menjadi pedoman Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan penindakan.

Diantaranya Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

"Kami pikir pasti ASN dan Kades sudah tahu dengan peran dan posisinya. Namun kami kembali mengingatkan, agar ASN dan Kades dapat menjaga sikap netral, tanpa memihak salah satu Cakada yang maju pada Pilkada nanti," lanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa ASN dan Kades dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Tag
Share