Panwascam dan PKD Wajib Perketat Pengawasan

Al Abrar--

BACAKORANCURUP.COM - "Secara nasional jadwal atau tahapan kampanye sudah dimulai. Semua Panwascam dan PKD kita kerahkan untuk melakukan pengawasan pada setiap titik atau wilayah. Namun kita juga tetap mengingatkan, agar masyarakat dapat membantu pengawasan secara partisipatif," Koordiv HPPH Bawaslu RL, Al Abrar.

Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan di seluruh Indonesia, per tanggal 25 September kemarin sudah mulai memasuki tahapan kampanye untuk Pilkada. Pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024, kegiatan kampanye dimulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan juga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, serta ketentuan peraturan perundang-undang. Karena itu seluruh Panwascam dan PKD di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dikerahkan untuk mengawasi seluruh tahapan kampanye secara ketat.

"Secara nasional jadwal atau tahapan kampanye sudah dimulai. Semua Panwascam dan PKD kita kerahkan untuk melakukan pengawasan pada setiap titik atau wilayah. Namun kita juga tetap mengingatkan, agar masyarakat dapat membantu pengawasan secara partisipatif," kata Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Koordiv HPPH Al Abrar.

Sementara itu untuk jadwal kampanye khusus dari masing-masing Paslon di Rejang Lebong kata dia. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal lengkapnya dari KPU Rejang Lebong. Karena itu terkait kampanye yang akan dilakukan masing-masing Paslon, masih belum bisa dipastikan.

BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Siapkan 3 Alkes Baru, CT Scan, CathLab dan Cyto Toxic

"Untuk jadwal kampanye secara nasional memang sudah keluar, namun untuk jadwal lengkap masing-masing Paslon masih menunggu dari KPU," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, pada pelaksanaan kampanye nanti, seluruh Paslon wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada Paslon yang melanggar aturan, seperti melibatkan unsur ASN maupun Kades saat berkampanye. Termasuk dengan pelanggaran lainnya yang harus dihindari.

"Semua pasang mata pasti akan mengawasi jalannya kampanye, terutama para Panwascam dan PKD. Jadi ikuti aturan kampanye yang sudah ditetapkan, dan jangan menyalahi aturan," pungkasnya.

BACA JUGA:PKM Curtim Pastikan Layanan Penyakit Prioritas Maksimal

Untuk diketahui, terkait netralitas ASN dan Kades sudah diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan penindakan. Diantaranya Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Sesuai dengan Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa ASN dan Kades dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. 

Tag
Share