36 CPMI Rejang Lebong Terverifikasi Disnakertrans
Pencaker saat mengurus pembuatan AK 1 ke Kantor Disnakertrans Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terdaftar dan terverifikasi pada Disnakertrans pada tahun 2024 hanya 36 orang.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Operator Bidang Bina Penta dan Latas, Fakhru Rozi, jumlah itulah yang secara legalitas dinyatakan resmi, karena berdasarkan pengetahuan dan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.
"CPMI terverifikasi di Disnakertrans sepanjang tahun ini ada 36 orang," katanya.
Menurut dia, pada posisi sekarang beberapa diantara mereka ada yang sudah berangkat ke negara tujuan kerja masing-masing dan sebagian lainnya masih dalam proses pelatihan.
BACA JUGA:Banyak Kabar Hoax di Medsos, Polres Rejang Lebong Lakukan Patroli Cyber!
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Madrasah Swasta Berubah Status Jadi Negeri Termasuk di Provinsi Bengkulu!
"Ada yang sudah berangkat ke luar negeri, ada yang masih pelatihan. Pelatihan ini mulai dari pelatihan bahasa dan juga keterampilan/skill mereka untuk bisa bekerja di tempat kerjanya nanti," beber dia.
Adapun cara untuk menjadi CPMI, Rozi menjelaskan, pertama CPMI bersangkutan membuat akun Siap Kerja di aplikasi SIAP kerja yang bisa diunduh melalui play store/app store untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja.
Setelah itu membuat kartu kuning (AK 1) di Disnakertrans setempat. Apabila sudah, di dalam akun Siap Kerja pemohon melakukan pengajuan CPMI.
Selanjutnya, pemohon mengurus surat perjanjian kerja (PP) ke Disnakertrans setempat.
Setelah selesai mengurus PP, pemohon alias CPMI mengurus pembuatan pasport ke Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu dengan membawa rekomendasi yang dikeluarkan Disnakertrans.
"Tahapannya memang cukup panjang, tapi inilah syarat-syarat yang mesti dilalui oleh CPMI yang memang resmi atas rekom dari Pemerintah Daerah," tutur dia.
Ia juga mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang berkeinginan atau mempunyai niat untuk berangkat ke luar negeri sebagai PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans Rejang Lebong.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penipuan yang berkedok agensi/lembaga yang mengaku legal, namun ternyata justru ilegal.