Realisasi Penerimaan Pajak Naik
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mencapai Rp 380,93 miliar.
Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan, Taufik mengatakan, jumlah tersebut alami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan periode yang sama Januari sampai September.
"Penerimaan pajak sampai dengan September 2024 ini total Rp 380,93 miliar, sedangkan pada tahun 2023 dengan periode yang sama penerimaan pajak itu diangka Rp 188,02 miliar. Ada kenaikan sebesar 102,59 persen," jelasnya.
Ia memaparkan, realisasi penerimaan pajak itu memiliki rincian Pajak Penghasilan (PPh) non Migas sebesar Rp 79,46 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 291,41 miliar, PBB terealisasi sebesar Rp 4,96 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp 5,07 miliar.
BACA JUGA:Perkara Rokok, Dua Pelajar Terancam 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Masih Jauh dari Target, Imunisasi PIN Polio Diperpanjang
"Dibanding dengan 2023, PPh non migas naik sebesar 23,88 persen, PPN dan PPnBM naik signifikan 155,19 persen, PBB naik 10,10 persen dan pajak lainnya sedikit turun -1,71 persen," paparnya.
Menurut Taufik, penerimaan jumlah pajak terbesar ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan total pajak yang diterima sebesar Rp 240,70 miliar, disusul dengan Kepahiang sebesar Rp 107,87 miliar dan Lebong Rp 32,25 miliar.
"Kami berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap dan jelas. Kami juga berharap semua Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena hal itu akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kami yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan," tuturnya.
Tidak lupa, ia juga menambahkan, bagi Wajib Pajak diimbau dan didorong untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Yang mana ketika NIK NPWP sudah dipadankan, harapannya akan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal.