Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Ada Tambahan Insentif Perbulan, Ini Syaratnya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, Kemendikbud akan memberikan insentif kepada guru honorer di Indonesia. Bahkan insentif ini tidak diberikan hanya satu kali, melainkan setiap bulan. Dimana pemerintah memberikan insentif ini, untuk menambah penghasilan guru honorer.
Tapi perlu dicatat, bahwa hanya guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang dapat menerimanya.
Di samping untuk menambah penghasilan, Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, serta kesejahteraan para guru honorer. Guru honorer di KB, TPA, TK, SD hingga SMA/SMK berkesempatan untuk menerimanya.
BACA JUGA:Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlindungi, Dirjen GTK Terbitkan Juknis!
BACA JUGA:2 Kementerian Ini Perjuangkan Kenaikan Jabatan Guru PAI
-Khusus bagi guru honorer non sertifikasi di KB/TPA, syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di Dapodik
- Bukan ASN
- Sudah bekerja minimal 12 tahun hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK.
-Sedangkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA/SMK syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Belum sertifikasi
- Ijazah minimal S1/D-IV
- Punya NUPTK
- Memenuhi beban mengajar