Ini Persyaratan Pindah TPS Pilkada 2024
ist Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin.--
BACAKORANCURUP.COM - Menjelang Pilkada 2024, Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.
Pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.
Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut penyendang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," kata Willi, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Mulus, Dirjen IKP: Layak Dicatat Sejarah
BACA JUGA:Kemenkominfo Tak Gandeng Platform X Kawal Pemilu Damai 2024
Willi menjelaskan pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.
KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
'KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,"jelasnya.
Willi Sumarlin menekankan bahwa batas akhir untuk mengurus perpindahan TPS pemilihan adalah pada 27 Oktober 2024.
“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Terakhir Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.